Selasa, 28 Juni 2011

War in the Internet

          Internet telah menjamur di kehidupan masyarakat Indonesia. Hampir seluruh masyarakat Indonesia memanfaatkan internet sebagai media alternatif untuk memenuhi tujuan dan kepentingannya. Negara, masyarakat sipil, dan perusahaan ekonomi merupakan tiga aktor yang paling dekat dengan media modern ini. Ketiga aktor tersebut hampir tidak pernah lepas dari media tersebut.

          Dalam hal ini, negara memanfaatkan internet sebagai ISA (Ideology State Apparatus)-nya. Artinya, negara memanfaatkan internet sebagai media untuk melegitimasi dan mempertahankan kekuasaannya dengan membentuk dan memanipulasi citra yang dihadirkan kepada masyarakat. Chomsky berpendapat bahwa media dapat membentuk pola pikir masyarakat di luar kesadarannya. Oleh karena itu, internet yang telah menjamur di tengah masyarakat Indonesia akan sangat signifikan untuk dimanfaatkan untuk melegitimasi kekuasaannya. 

Selain negara, perusahaan-perusahaan ekonomi juga memanfaatkan intenet ini untuk kepentingan ekonominya. Iklan-iklan yang sering bermunculan akan mempengaruhi masyarakat untuk mengkonsumsi hal-hal yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. 

Sedangkan masyarakat sipil sendiri memanfaatkan media internet tersebut untuk melakukan resistensi terhadap pemerintahan yang dianggap buruk. Media internet yang cenderung bebas dan cair akan lebih dipilih oleh masyarakat sipil untuk melakukan resistensi tersebut. Para masyarakat saling berkomunikasi dan berdiskusi terkait masalah pemerintahan dan akan melakukan sebuah resistensi. Ini merupakan bentuk dari komunikasi yang Habbermas sebut sebagai komunikasi deliberatif.

Selain untuk resistensi, masyarakat sipil juga memanfaatkan media internet untuk melakukan komunikasi sehari-hari. Berbagai situs jejaring sosial yang ditawarkan oleh internet seperti Twitter, Facebook, atau Skype misalnya, telah digunakan hampir terus-menerus oleh berbagai elemen dalam masyarakat. Apalagi dengan munculnya warnet (warung internet) yang muncul di berbagai daerah di Indonesia.  

Warnet, sebagai tempat yang difungsikan untuk mencari informasi, data, dan berkomunikasi melalui media internet, telah berubah menjadi net-war. Artinya, pertarungan atau persaingan yang terjadi melalui internet atau yang sering disebut dengan dunia maya telah terfasilitasi oleh warnet-warnet yang muncul. Tiga aktor utama dalam media internet ini (negara, masyarakat sipil, dan perusahaan ekonomi) terus bersaing dan bertarung seiring dengan bertambahnya warnet di tengah masyarakat Indonesia. 

Fenomena persaingan yang terjadi melalui internet tersebut semakin menjamur dan telah menjadi hal yang rutin dan biasa. Kebebasan masyarakat untuk berserikat, berpendapat, dan berkumpul serta mengeluarkan aspirasi baik secara lisan maupun tulisan, seperti yang tercantum di UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara dan Penduduk, Pasal 28 nampaknya telah teraplikasi dengan munculnya media internet tersebut.

Internet merupakan media yang tanpa batas, bebas, dan cair. Artinya, hampir setiap orang mampu menggunakan media internet untuk memenuhi berbagai kepentingannya tanpa ada batasan atau aturan yang berarti..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar